BAB I
FILSAFAT PANCASILA
1.1.
Pengertian Filsafat
Kata filsafat berasal dari bahasa yunani, yaitu dari kata
“philos” dan “sophos” menjadi philosophia. Philos berarti cinta atau teman,
sophos berarti bijaksana. Jadi philosophia atau filsafat berarti cinta kepada
kebijaksanaan/pengetahuan. Seorang ahli pikir disebut filosof. Kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberi kebenaran, orang yang mencintai
pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah orang yang mencintai
kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari
dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari
kebenaran dan kebijaksanaan itu, filosof menggunakan cara
dengan berfikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berfikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berfikir sedalam-dalamnya diharapkan..
merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Filosof ulung prof. DR. M.J Langeveld dalam bukunya ‘Opwegnaar wijsgerig denken
(menuju kepemilikan filsafat) berpendapat bahwa kita memasuki filsafat manakala
kita memikirkan pernyataan apapun juga secara radikal, yakni dari dasar sampai
pada konsekuensinya yang terakhir dan secara sistematis, yakni dalam penuturan
yang logis dalam urutan yang saling hubungan yang bertanggung jawab. Apa yang
terbentuk dalam keseluruhan penuturan dan uraian disebut filsafat.
Filsafat terbentuk karena berfilsafat. Dapat disimpulkan
bahwa berfilsafat adalah mencari kebenaran tentang segala sesuatu yang
dipermasalahkan dengan berfikir secara radikal, sistem
radikal dan universal. Dan filsafat
adalah sistem kebenaran tentang segala sesuatu yang dipersoalkan
sebagai hasil dari berfikir secara radikal, sistematis,
dan universal.
Professor Langeveld membedakan antara filosof dan ahli
filsafat. Filosof adalah orang yang menghasilkan /menciptakan
karya filsafat, sedangkan ahli filsafat adalah orang yang menguasai pengetahuan
filsafat, dapat bicara filasat, membahas dan mengajarkan filsafat (sarjana
Filsafat) tetapi tidak menciptakan karya filsafat.
Pengertian
lainnya :
1.
Plato
(427 SM – 348 SM). Ahli filsafat Yunani : Filasafat ialah ilmu pengetahuan yang
berminat mencapai kebenaran asli.
2.
(382 –
322), Aristoteles : filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu
metafisika. Logika, retorika, etika, ekonomi, politik dan estetika.
3.
Al-
farabi (870 – 950 M), ahli filsafat islam : filsafat ialah ilmu pengetahuan
tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
4.
Immanuel
Kant (1724 – 1804) ahli filsafat katolik : filsafat ialah ilmu pengetahuan yang
menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang di dalamnya tercakup empat persoalan :
a.
Apakah
yang dapat diketahui? (jawabnya: metefisika)
b.
Apakah
yang harus kita kerjakan? (jawabnya: etika)
c.
Sampai
dimanakah harapan kita? (jawabnya: agama)
d.
Apakah
yang dinamakan manusia? (jawabnya: antropologi)
5.
Drs.
Hasbullah Bakry seorang ahli filsafat Indonesia: ilmu filsafat ialah ilmu yang
menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan
manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia
itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.
6.
Prof.
H. Muhammad Yamin, S.H. berpendapat: “filsafat ialah pemusatan pikiran,
sehingga manusia kepribadiannya itu dialami kesungguhan.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan, bahwa apa yang disebut filsafat adalah suatu usaha pemikiran manusia yang sungguh-sungguh,
secara sistematis dan radikal untuk mencari kebenaran sesuai dengan ruang dan
waktu.
Jikalau ditinjau dari lingkup pembahasannya, maka filsafat
meliputi banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia, masyarakat, alam, pengetahuan,
etika, logika, agama, estetika dan lainnya. Oleh karena itu
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul dan berkembang juga
ilmu filsafat yang berkaitan dangan bidang-bidang ilmu tertentu, misalnya
filsafat sosial, filsafat hukum, filsafat
politik, filsafat bahasa, filsafat ilmu pengetahuan, filsafat lingkungan,
filsafat agama dan filsafat yang berkaitan dengan bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah
tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai
berikut :
Pertama
: Filsafat sebagai produk mencakup pengertian
a.
Pengertian
filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu,
konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari
proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
b.
Filsafat
sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia
sebagai dari hasil aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian jenis-jenis
ini mempunyai ciri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat
dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan
berfilsafat (dalam pengertian filsafat sebagai proses yang dinamis).
Kedua : filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas
berfilsafat dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu
cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam
pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan
yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan
sekumpulan dogma yang hanya diyakini ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu, tetapi lebih merupakan suatu aktivitas
berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode
tersendiri.
1.2
Fungsi filsafat
Dengan memperhatikan makna filsafat sebagai proses dan produk
filsafat, serta pengkajiannya, filsafat juga berfungsi bagi kehidupan manusia
dalam kehidupannya sebagai individu maupun anggota masyarakat. Fungsi tersebut
antara lain, sebagai berikut :
a.
Berfilsafat
mengajak manusia bersikap arif, berwawasan luas terhadap berbagai problem yang
dihadapi. Manusia diharapkan mampu memecahkan problem tersebut dengan cara
mengidentifikasinya agar jawaban-jawaban dapat diperoleh dengan mudah.
b.
Filsafat
dapat membentuk pengalaman kehidupan seseorang secara lebih kreatif atas dasar
pandangan hidup atau ide-ide yang muncul
karena keinginannya.
c.
Filsafat
dapat membentuk sikap kritis seseorang dalam menghadapi permasalahan, baik
dalam komunitas, agama dan hal-hal lain diluar dirinya, secara lebih arif,
rasonal dan tidak terjebak dalam fanatisme yang berlebihan.
d.
Bagi
mahasiswa atau ilmuan dibutuhkan kemampuan menganalisis, atau analisis kritis
yang komprehensif dan sintetis atas
berbagai masalah ilmiah yang dituangkan dalam suatu riset atau kajian ilmiah
lainnya
1.3
Pengertian Pancasila Sebagai Sistem
Pancasila yang terdiri dari atas lima sila pada hakikatnya
merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan
tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
1)
Suatu
kesatuan bagian-bagian.
2)
Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3)
Saling berhubungan, saling ketergantungan.
4)
Kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem).
5)
Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks (shore dan Voich, 1974:22).
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila
pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asa sendiri. Dasar
filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan
suatu asas peradaban. Namun demikian sila-sila
pancasila itu bersama-sama merupakan suatu kesatuan dan keutuhan. Setiap sila merupakan suatu unsur dari kesatuan
pancasila. Maka dasar filsafat Negara pancasila adalah suatu kesatuan yang
bersifat majemuk tunggal.
Sila-sila pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Antara sila
–sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling
mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasi oleh sila –sila yang
lainnya. Secara demikian ini maka pancasila pada hakikatnya merupakan sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian, sila-silanya
saling berhubungan secara erat hingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari
pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu pemikiran tentang
manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa dengan dirinya
sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya
telah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan suatu
sistem dalam pengertian kefilsafatan sebagaimana sistem filsafat lainnya antara lain matrealisme, idealism,
rasioanlisme, liberalism, sosialisme dan sebagainya.
Kenyataan Pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif, yaitu bahwa
kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain, atau
terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan objektif yang ada dan terlekat pada
pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas, dan berbeda dengan sistem filsafat lainnya. Hal ini
secara ilmiah disebut ciri khas secara objektif (Notonagoro,
1975:14). Misalnya kita mengamati jenis-jenis logam tertentu, emas, perak,
tembaga dan lainnya, kesemua jenis logam itu mempunyai ciri khas tersendiri. Jadi ciri khas yang dimiliki oleh sesuatu itu akan menunjukkan jati diri, atau sifat yang khas dan khusus yang tidak
dimliki oleh sesuatu lainnya. Oleh Karena itu pancasila sebagai sistem filsafat akan memberikan ciri-ciri yang khas, yang khusus
yang tidak terdapat pada sistem filsafat lainnya.
1.4
Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1.4.1
Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk
piramida. Pengertian matematika pyramidal digunakan untuk menggambarkan
hubungan hirarkhi sila-sila dari pancasila dalam urutan-urutan luas dan juga
dalam hal sifat-sifatnya. Kalau dilihat dari intinya, urutan-urutan lima sila
menunjukan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya, merupakan
pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya. Jika urutan-urutan lima sila ada
hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain sehingga pancasila merupakan
suatu kesatuan keseluruhan yang bulat.
Dalam susunan hierarkhis dan piramidal
ini, maka ketuhanan yang maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan
Indonesia, kerakyatan dan keadilan social. Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun, memelihara dan
mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial demikian selanjutnya. Sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila yang
lainnya. Dengan demikian dimungkinkan penyesuaian dengan keperluan dan
kepentingan keadaan, tempat dan waktu, artinya sesuai dengan keperluan dan
kepentingan keadaan, tempat dan waktunya, dalam pembicaraan kita berpokok
pangkal atau memusatkan diri dalam hubungannya hierarkhis pyramidal semestinya.
1.4.2
Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Di dalam tiap sila tersimpul sila-sila
lainnya, yaitu :
1.
Sila
Ketuhnan YME adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab ialah ber-Ketuhanan YME, yang berpersatuan
Indonesia yang berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Sila
persatuan Indonesia adalah yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan adil dan
beradab yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan yang berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam
permusyawaratan/perwakilan adalah yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan
adil dan beradab yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
5.
Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah yang ber-Ketuhanan
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
1.5
Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya
merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi
kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari
sila-sila pancasila.
1.5.1
Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya
kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja, melainkan juga meliputi hakikat
dasar dari sila-sila Pancasila atau secara filosofis merupakan dasar ontologis
sila-sila pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila
bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu
kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah
manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis,
oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila
adalah manusia. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang
berketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan dan berkeadilan sosial
pada hakikatnya adalah manusia. (Notonagoro, 1975:23). Demikian juga jikalau
kita pahami dari segi filsafat Negara bahwa Pancasila adalah dasar
filsafat Negara , adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat dan unsur rakyat
adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau
dalam filsafat pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pacasila
adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok
sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu
terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah makhluk
individu dan makhluk sosial, serta kedudukan manusia sebagai makhluk
Tuhan YME. Oleh karena kedudukan manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri
dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan YME mendasari dan menjiwai
keempat sila-sila pancasila yang lainnya.
Hubungan kesesuaian antara negara
dengan landasan sila-sila pancasila adalah berupa hubungan sebab akibat yaitu
negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil
sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia,
satu, rakyat, dan adil sebagai sebab adapun negara sebagai akibat.
Sebagai suatu sistem filsafat
landasan sila-sila pancasila itu dalam hal isinya menunjukan suatu hakikat
makna yang bertingkat, serta ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk piramidal.
1.5.2
Dasar Epitemologis Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam
kehidupan sehari-hari Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa
indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa
dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam
pengertian seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau
keyakinan-keyakinan. Dan hal ini berarti filsafat telah menjelma menjadi
Ideologi (Abdulgani, 1998). Sebagai suatu ideologi maka pancasila memiliki tiga
unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu, 1) logos
yaitu Rasionalitas atau penalaran, 2) pathos atau penghayatan, dan 3) ethos
yaitu kesusilaan (wibisono, 1996:3). Sebagai suatu sistem filsafat serta
ideologi maka pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam
kedudukannya sebagai suatu sistem pengetahuan.
Terdapat tiga persoalan yang mendasar
dalam epistemologi yaitu, pertama: tentang
sumber pengetahuan pancasila,
sebagaimana dipahami bersama bahwa sumber pengetahuan pancasila adalah
nilai-nilai yang ada pada bangsa indonesia sendiri, bukan berasal dari bangsa
lain, bukannya hanya merupakan perenungan serta pemikiran seseorang atu
beberapa orang saja namun dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa indonesia dalam
mendirikan negara. Dengan kata lain bahwa bangsa indonesia adalah sebagai kausa
materialis Pancasila.
Berikutnya tentang susunan pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Sebagai
suatu sistem pengetahuan maka pancasila memiliki susunan yang bersifat formal
logis baik dalam arti susunan sila-sila pancasila maupun isi arti sila-sila
pancasila. Dan susunan kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkhis
dan berbenuk piramidal.
Dan susunan isi arti pancasila
meliputi tiga hal, yaitu : pertama,
isi arti pancasila yang umum universal. Kedua,
isi arti Pancasila yang umum kolektif. Ketiga,
isi arti pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit.
Pembahasan berikutnya adalah
pandangan panasia tentang pengetahuan
manusia. Menurut pancasila bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia yang
memiliki unsur-unsur pokok yaitu Susunan
kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Tingkatan hakikat raga manusia adalah
unsur-unsur : fisis anorganis, vegetatif,
animal. Adapun unsur jiwa (rohani) manusia terdiri atas unsur potensi jiwa
manusia yaitu : akal, rasa, kehendak.
Menurut Notonagoro dalam skema potensi rohaniah manusia terutama dalam
kaitannya dengan pengetahuan akal manusia merupakan sumber daya cipta manusia
dan dalam kaitannya dengan upaya untuk memperoleh pengetahuan yang benar
terdapat tingakat-tingkat pemikiran sebagai berikut : memoris, reseptif dan kreatif. Adapun potensi atau daya untuk
meresapkan pengetahuan atau dengan kata lain transformasi pengetahuan terdapat
tingkatan sebagai berikut : demonstrasi,
imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham (Notonagoro,
tanpa tahun). Berdasarkan tingkatan tersebut di atas maka pancasila mengakui
kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia.
Epistemologi Pancasila juga mengakui
kebenaran konsesus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan sosial. Sebagai suatu paham epistemologi maka
Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya
tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat
manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan
pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
1.5.3
Dasar Aksiologis Sila-Sila Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu
sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan
suatu kesatuan.
a.
Teori nilai
Terdapat berbagai macam pandangan
tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudur
pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta hirarkhi
nilai, misalnya kalangan matrealis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai
materi. Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat
tingkatan sebagai berikut :
1)
Nilai-nilai kenikmatan : dalam tingkat ini terdapat deretan nilai-nilai
yang mengenakkan dan tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau
menderita.
2)
Nilai-nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang
penting dalam kehidupan, misalnya kesehatan.
3)
Nilai-niai kejiwaan : dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang
sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan.
4)
Nilai-nilai kerokhanian : dalam tingkat ini terdapat modalitas nilai dari
yang suci dan tidak suci. Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari
nilai-nilai pribadi (Frondizi, 1963; Driyarkara, 1978).
Walter G. everet menggolong-golongkan
nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok, yaitu :
1)
Nilai-nilai Ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua
benda yang dapat dibeli)
2)
Nilai-nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan
dari kehidupan badan)
3)
Nilai-nilai hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat
menyumbangkan pada pengayaan kehidupan)
4)
Nilai-nilai sosial (berasal mula dari berbagai bentuk perserikatan
manusia).
5)
Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang
diinginkan)
6)
Nilai-nilai estetis (nilai keindahan dalam alam dan karya seni).
7)
Nilai-nilai Intelektual (nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran)
8)
Nilai-nilai keagamaan.
Menurut Notonagoro membagi nilai
menjadi tiga yaitu :
1)
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
2)
Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
3)
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yag berguna bagi rohani. Nilai kerohanian ini dapat
dibedakan atas empat macam.
a)
Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio,
budi, cipta) manusia.
b)
Nilai keindahan, atau nilai estetis yag bersumber
pada unsur perasaan (aesthetis, gevoel,
rasa) manusia.
c)
Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber
pada unsur kehendak (will, wollen, karsa)
manusia.
d)
Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian
tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau
keyakinan manusia.
Masih banyak lagi cara mengelompokkan
nilai, misalnya seperti yang dilakukan N.
Recher, yaitu pembagian ini berdasarkan pembawa nilai, hakikat keuntungan
yang diperoleh, dan pula dengan pengelompokan nilai menjadi nilai intrinsik dan
ekstrinsik. Nilai objektif dan nilai subjektif, nilai positif dan niai negatif
dan sebagainya.
Menurut Notonagoro bahwa nilai-nilai
Pancasila termasuk nilai kerokhanian, tetapi nilai-nilai kerokhanian yang
mengakui nilai material dan nilai vital. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
yang tergolong nilai kerokhanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara
lengkap dan harmonis yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai
keindahan atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian
yang secara keseluruhan bersifat sistematik-hierarkhis, di mana sila pertama
yaitu Ketuhanan yang maha Esa sebagai basisnya sampai dengan sila Keadilan
Sosial sebagai tujuannya (Darmodihardjo, 1978).
b. Nilai-Nilai
Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pengertian Pancasila itu sebagai
suatu sistem nilai dapat dilacak dari sila-sila yang merupakan suatu sistem.
Sila-sila itu merupakan kesatuan organik. Antara sila-sila Pancasila itu saling
berkaitan, saling berhubungan secara erat, bahkan saling mengkualifikasi.
Adanya sila yang kesatu mengkualifikasi adanya sila yang lainnya. Secara
demikian, Pancasila itu merupakan suatu sistem dalam pengertian umum, dalam
artian bahwa bagian-bagiannya (sila-silanya) saling berhubungan secara erat
sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
Dari uraian mengenai nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila itu pula. Tampak dengan jelas bahwa
nilai-nilai yang termuat dalam pancasila termasuk dalam tingkatan nilai yang
tinggi, dengan urutan sila Ketuhanan yang maha Esa menduduki tingkatan dan
bobot nilai tertinggi, karena secara jelas mengandung nilai religius. Pada
tingkatan di bawahnya adalah keempat nilai manusiawi dasar. Apabila keempat
nilai manusiawi dasar itu akan diberikan tingkatan dan bobot nilainya, maka
nilai kemanusiaan, tingkatan dan bobot nilainya layak dinyatakan berada dibawah
nilai Ketuhanan. Nilai keadilan sebagai salah satu nilai manusiawi dasar, dalam
hubungannya dengan tingakatan dan bobot nilai kiranya harus diletakan dalam
tempat ketiga dibawah nilai kemanusiaan. Namun sesuai dangan sifat dasar bangsa
indonesia yang sangat menekankan kerukunan, maka nilai persatuan mempunyai
tingkatan dan bobot nilainya, kiranya nilai persatuan memiliki tingkatan dan
bobot yang lebih tinggi dari nilai kerakyatan,
karena nilai kerakyatan lebih merupakan sarana yang perlu untuk mencapai
persatuan.
Suatu hal yang diberikan penekanan
lebih dahulu yakni meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu
mempunyai tingkatan dan bobot nilai yang berbeda yang berarti ada keharusan
untuk menghhormati nilai yang lebih tinggi, nilai-nilai yang berbeda tingkatan
dan bobot nilainya itu tidak saling berlawanan atau bertentangan, melainkan
saling melengkapi.
1.6
Pancasila Sebagai Dasar Nilai Fundamental Bagi Bangsa dan Negara
1.
Dasar filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara serta filsafat hidup bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatu
nilai-nilai yang bersifat sistematis. Sila-sila pancasila merupakan suatu
sistem filsafat karena kelima sila merupakan suatu kesatuan yang bulat,
hirarkhi dan sistematis serta memiliki esensi makna yang utuh, bukan
terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri.
Dasar pemikiran filosofis dari
sila-sila pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung
makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan.
Secara kausalitas, nilai-nilai
pancasila adalah bersifat objekif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai
pancasila adalah bersifat universal yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diteapkan pada negara lain
maupun barangkali namanya bukan Pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat
objektif dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Rumusan dari sila-sila pancasila itu sebenarnya hakikat maknanya yang
terdalam menunjukan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena
merupakan suatu nilai.
b.
Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang massa dalam kehidupan
bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c.
Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum
memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan
suatu sumber hukum positif di Indonesia. Sebagai konsekuensi jika nila-nilai
pancasila yang terkandung dalam pembukaan negara proklamasi 1945 diubah, maka
sama halnya pembubaran negara proklamasi 1945. Hal ini sebagaimana terkandung
dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap.
No.IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif
Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung
pada bangsa indonesia sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut
:
a.
Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil
refleksi filosofis bangsa Indonesia
b.
Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia
sehingga merupakan jati diri bangsa.
c.
Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai
kerohanian yaitu, nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis,
estetis, dan nilai religgius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani
bangsa Indonesia.
2.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Hal ini pada hakikatnya merupakan
suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari
hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran,
cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana
kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Pokok pikiran pertama menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan. Yaitu negara yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa
negara hendak mewujudkan suatu kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan umum bagi bagi seluruh warga negara. Pokok pikiran ini
sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga bahwa negara
berkedaulatan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara
demokrasi yaitu berkedaulatan di tangan rakyat. Ini adalah penjabaran sila
keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan
bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab. Mengandung arti menjunjung tinggi keberadaban semua
agama dalam pergaulan hidup Negara. Ini adalah penjabaran sila pertama dan
kedua.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa
keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila
pancasila. Dengan kata lain bahwa dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam
peraturan perundang-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila pancasila
melainkan melalui pembukaan UUD 1945.
3.
Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan keinginan ini adalah
dijadikannya nilai-nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma huum di Indonesia.
Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma fundamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Sistem hukum Indonesia membentuk tata
urutan peratuan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a.
UUD 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
c.
Undang-undang.
d.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu).
e.
Peraturan pemerintah
f.
Keputusan presiden
g.
Peraturan daerah
Dalam undang-undang No. 10 tahun 2004
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis
dan hierarkhi peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a.
UUD negara Republik Indonesia tahun 1945
b.
Undang-undang/ Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu)
c.
Peraturan pemerintah
d.
Keputusan presiden
e.
Peraturan daerah
Pasal 2 undang-undang No. 10 tahun
2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara.
4.
Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan adalah
dengan menjadikan nilai dasar pancasila sebagai pembentukan norma etik dalam
kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara. Norma-norma etik bersumber
pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan tersebut tercantum dalam ketetapan MPR
No.VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
1.7
Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia
merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya.
Hal ini dikarenakan apabila dilihat satu per satu dari masing-masing sila,
dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
diputarbalikkan letak dan susunannya. Namun demikian, untuk lebih memahami
nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, maka berikut
ini kita uraikan:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila
ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Konsekuensi yang muncul
kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak
dasar kemanusiaan (hak asasi manusia) bahwa setiap warga negara memiliki
kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan
kepercayaannya masing-masing. Hal itu telah dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di
samping itu, di dalam negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan
atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme).
b.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari
kata manusia yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa,
karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat
yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama
berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil
berarti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang.
Beradab sinonim dengan sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya, sikap
hidup, keputusan dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai
keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan. Dengan demikian, sila ini mempunyai
makna kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani
manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap
diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
Hakikat pengertian di atas sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945 Alenia Pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…”.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD.
c.
Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari
kata satu artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian
bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia
ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Yang bersatu
karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah
negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang
dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia dan bertujuan melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia
adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan
Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, paham
kebangsaan Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi menghargai bangsa
lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa serta
keturunan. Hal ini sesuai dengan alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia…”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD
1945.
d.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari
kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara
tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem
demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.
Hikmat kebijaksanaan
berarti penggunaan ratio atau pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan
hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia
untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat
sehingga tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu
sistem, dalam arti, tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.
Dengan demikian sila ini
mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam
pengambilan keputusan-keputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan
masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan
rakyat...”
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik
materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang
yang menjadi rakyat Indonesia.
Pengertian itu tidak sama
dengan pengertian sosialistis atau komunalistis karena keadilan sosial pada
sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi
dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Konsekuensinya meliputi:
1.
Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara dan
warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk
keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan subsidi serta kesempatan
dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap
negara, dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.
Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan
lainnya secara timbal balik. Dengan demikian, dibutuhkan keseimbangan dan
keselarasan diantara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan dicapai. Hakikat
sila ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: “dan perjuangan kemerdekaan
kebangsaan Indonesia…Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur”.
BAB II
IDEOLOGI PANCASILA
2.1.
Pengertian Ideologi
Secara etimologi ideologi berasal
dari kata idea, yang berarti pemikiran, gagasan, atau konsep, dan logos berarti
pengetahuan. Ideologi adalah sesuatu yang netral, idea atau gagasan yang
merupakan pemikiran seseorang yang dianggap baik, yang akhirnya mendapat
dukungan luas dari sekelompok masyarakat dan diaplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari oleh kelompok manusia termasuk masyarakat negara akan memberikan
arah dalam kehidupannya, baik secara kelompok maupun individu.
Ada beberapa pengertian ideologi
menurut beberapa kalangan, yaitu :
1.
Maswardi Rauf (srijanti, dkk, 2008) adalah rangkaian/ kumpulan nilai yang
disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan
atau kesejahteraan bersama.
2.
Carl J. Friederich (kamal Pasha. 2002), ideologi sebagai suatu sisitem
pemikiran yang berkaitan dengan tindakan.
3.
Alfian (1981), ideologi adalah pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh
dan mendalam yang dipunyai dan dipegang oleh masyarakat tentang bagaimana,
yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku mereka bersama
dalam berbagai segi kehidupan duniawi mereka.
4.
Kunto Wibisono (kamal pasha, 2002) menyebut tiga unsur yang sangat dominan
dalam ideologi yaitu :
a.
Adanya keyakinan, yakni gagasan vital yang diyakini kebenarannya.
b.
Mitos, ada yang dimitoskan secara optik dan deterministik pasti akan
menjamin tercapainya tujuan.
c.
Loyalitas, yakni menuntut adanya keterlibatan secara optimal dari para
pendukungnya.
Peranan ideologi dalam kehidupan
bermasyarakat dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu :
a.
Dimensi ideal, bahwa kualitas yang terkandung dalam ideologi mampu
mendorong motivasi, menggugah harapan, optimisme akan terwujudnya cita-cita
yang diharapkan.
b.
Dimensi realitas, dimensi ini memberikan citra ideal bahwa nilai-nilai
yang berkembang dalam masyarakat adalah nilai yang sama yang diperjuangkan
dalam ideologi tersebut, di mana apa yang diinginkan masyarakat adalah apa yang
sebenarnya akan diwujudkan dalam perjuangan ideologinya.
c.
Dimensi fleksibilitas, menunjuk pada kemampuan ideologi dalam mempengaruhi
dan menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.
Terhadap dimensi fleksibilitas
terdapat dua tipologi ideologi yaitu :
1)
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dalam eksistensinya memiliki unsur fleksibilitas,
yang terbuka menyesuaikan diri terhadap pengaruh dari perkembangan dan
pertumbuhan masyarakat pendukungnya.
2)
Ideologi tertutup adalah ideologi yang eksistensinya disakralkan oleh
masyarakat pendukungnya sehingga ideologi tersebut praktis menutup diri
terhadap perkembangan dari luar.
2.2
Beberapa Ideologi Besar
Berdasarkan analisis Firdaus Syam (2007) ideologi basar sesungguhnya
bersumber dari tiga pendekatan filsafat yaitu sebagai berikut.
a.
Filsafat idealisme, adalah mengedepankan paham rasionalisme dan
individualisme, yang dalam kehidupan berpolitik telah melahirkan ideologi
liberalisme dan kapitalisme.
b.
Filsafat matrealisme, penikiran ini mengedepankan paham emosionalisme
berupa perjuangan kelas dengan kekerasan dan kolektivisme, yang dalam
berpolitik telah melahirkan ideologi sosialis-komunisme.
c.
Filsafat teologisme, yang berkembang dalam bentuk filsafat teologi statis
dan dinamis:
1)
Filsafat teologi statis, agama yang menempatkan ajaran Tuhan memegang
peran sentral dalam politik kenegaraaan, yang dalam konstruk politik kenegaraan
menjadikan pemuka agama sebagai tokoh yang dikultuskan.
2)
Filsafat teologis dinamis, adalah agama yang menempatkan ajaran Tuhan
sebagai sumber aspirasi, motivasi, inovasi dan ekspresi, yang menempatkan
ajaran Tuhan sebagai faktor integratif dan pencerahan.
2.2.1
Ideologi Kapitalis-Liberalis
Zaman renaisance melahirkan gerakan
sekularisme dan humanisme, suatu gerakan yang mengagungkan kebebasan berfikir
dan memisahkan diri masalah keduniaan dan masalah yang berkaitan dengan agama.
1)
Kebebasan ini pada awalnya menyangkut kehidupan warga terkait dengan
kebebasan dasar, seperti hak hidup, hak politik dan kemudian berkembang dalam
kebebasan ekonomi dan sosial.
2)
Jaminan penuh pada pemilikan pribadi serta kebebasan penuh terhadap
penggunaan pemilikan pribadi.
3)
Dalam politik kenegaraan pemerintah harus berdasarkan hukum dan harus
mendapat persetujuan rakyat, harus ada pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan
negara
4)
Menolak pemikiran yang bersifat dogma yang dianggap membelenggu kebebasan
berfikir serta kebebasan untuk beragama.
5)
Persaingan bebas dalam kegiatan ekonomi, yang mendorong terciptanya paham
imperialisme dan kapitalisme dan sekarang terjelma dalam pola konglomerasi
ekonomi besar modal dan pemasaran) tidak lagi terbatasi oleh wilayah negara.
2.2.2
Ideologi Sosialisme
Robert owen (1771-1837) seorang kapitalis
kaya di Inggris, adalah orang yang pertama kali menggunakan istilah sosialisme
(Schmandt, 2002). Namun sebelum Owen sebanarnya ide perjuangan melawan
ketidakadilan dampak dari individualisme dan kapitalisme yang berhasil
mewujudkan revolusi industri di Inggris maupun di Prancis, pernah dilakukan
oleh Francois Babeuf meskipun tidak menggunakan istilah sosialisme.
Pada dasarnya gerakan sosialis adalah
perwujudan realistis dari demokrasi yang berorientasi publik. Oleh karena itu
dilihat dari perjalanan sejarah sosialisme yang berhasil hanya dapat diwujudkan
pada negara-negara dengan tradisi demokrasi yang kuat seperti Inggris, Prancis,
Belgia, Belanda, maupun Australia. Beberapa prinsip dalam paham sosialis adalah
:
1)
Dalam gerakan sosial pengaruh agama cukup kuat, sehingga doktrin agama
masuk dalam kehidupan sosial ekonomi, seperti munculnya gerakan Kristiani
sosialis di Inggris, dengan slogan bahwa agama harus disosialisasikan dan
sosialis harus dikristenkan.
2)
Idealisme etis, bahwa sosalis bukan gerakan politik dan atau ekonomi,
tetapi suatu pemberontakan melawan kemeralatan, kebosanan, dan kemiskinan
dibawah kapitalisme industri.
3)
Kesempatan yang tepat, ungkapan ini telah dikumandangkan oleh Fabian di Inggris
tahun 1884, dengan motto awal dari masyarakat itu adalah, engkau harus menunggu
saat yang tepat itu tiba engkau harus mengadakan serangan yang dahsyat, jika
penundaan yang engkau lakukan itu sia-sia dan tidak akan membawa hasil.
4)
Liberalisme, liberal telah menjadi sumber yang penting bagi sosialis.
Dalam perkembangan ideologi sosialis
menjadi dua aliran besar yaitu, Sosialis evolusioner demokratis dan Sosialis
revolusioner yang totaliter.
2.2.3
Komunis Karl Marx
Dalam memperjuangkan pemikiran teori
komunisme Marx, menjelaskan beberapa konsep ajarannya sebagai berikut :
a)
Perkembangan historis materialistik
Ini berlangsung melalui sintetis
ketegangan atau kontradiksi yang inheren dialektika. Ini dipengaruhi dialektika
Hegel yang terdiri ari tesis, anti tesis dan sintetis. Tesisi Hegel yang berada
pada pemikiran abstrak dipindahkan Marx dalam bentuk dunia kebendaan atau
materi.
Dalam pandangan keagamaan yang
absolut adalah Tuhan, dalam pandangan Marx yang absolut adalah refleksi materi.
Ditunjukan bahwa peristiwa-peristiwa sosial sebagaimana fenomena biologis dan
fisik. Pemikiran inilah yang menjauhkan Marx dari Tuhan dan agama.
b)
Institusi sosial dan politik
Ini dibentuk dan ditentukan oleh
ekonomi, materialisme historis. Marx mengembangkan dialek cara produksi (tesis)
menimbulkan gerakan anti tesis yaitu kekuatan produksi. Cara produksi tidak
terbatas pada alat produksi tetapi juga melibatkan buruh dan majikan, sedang
kekuatan produksi menunjukkan kemampuan pada memproduksi yang selalu
dipengaruhi oleh temuan ilmiah dan teknik-teknik baru. Pada suatu saat
keseimbangan produksi dan cara produksi terganggu, tiba saatnya bagi revolusi
sosial untuk mempengaruhi sintesis baru.
c)
Gerakan dialektik sejarah
Ini terungkap dalam pertentangan atau
konflik antar kelompok-kelompok ekonomi dan pertentangan kelas. Salah satu
dialek yang muncul feodalisme sebagai tesis, akan berhadapan dengan kaum
kapitalis, dan akan muncul sintesis sosialis, karena kaum kapitalis tidak
bersedia melepaskan sistemnya dalam kekuasaannya, untuk merubahnya harus
dilakukan dengan revolusi.. karena itu tidak heran bila dalam suatu negara
muncul gerakan komunnis Marx selalu terjadi revolusi pertumpahan darah.
Dalam teori pertentangan kelas Marx
menempatkan kaum borjuis yang mampu memanfaatkan teknologi baru, akhirnya mampu
mengontrol kekuatan yag telah dibangunnya, dan akhirnya dapat mengarah pada
pertentangan kelas yang semakin meningkat. Teori pertentangan kelas tersebut
adalah :
1)
Eksistens kelas hanya dibentuk oleh fase historis dalam perkembangan
produksi
2)
Bahwa pertentangan kelas pasti mengarah pada diktator proletariat
3)
Bahwa diktator sendiri hanya menjadi transisi menuku penghapusan semua
kelas dan pada masyarakat tanpa kelas.
2.2.4
Komunis Lenin-Stalin
Perjuangan komunis lenin lebih dekat
dengan teori karl marx dibanding kedekatannya dengan stalin. Konsep ini
merupakan pembaharuan komunis Marx yang awalnya bersifat memisahkan diri.
Perubahan dari lenin bahwa partai komunis harus meninggalkan politik memisahkan
diri, akan tetapi sebaliknya harus memakai segala jalan untuk mengadakan
perhubungan dengan massa rakyat, untuk kemudian mengambil kekuasaan.
Dalam gerakan komunis Lenin membagi
dalam dua kelompok strategis yaitu :
1)
Gerakan terbuka, dimana kaum pekerja harus membentuk organisasi-organisasi
buruh dengan tujuan ekonomi sebagai pokok aktivitasnya, yang bekerja secara
terbuka, umum dan sah.
2)
Gerakan tertutup atau rahasia, yaitu organisasi dari kelompok kecil
revolusioner profesioner, mulai dari tentara, polisi atau kelompok birokras
lainnya
Lenin menegaskan revolusi sebagai
bentuk transisi dari masyarakat kapitalis kepada masyarakat komunis harus
dipimpin oleh diktator proletariat (Schmandt. 2002)
Keberhasilan Lenin dalam meletakkan
dalam dasar komunis Rusia pernah menjadi kekuatan besar di dunia, dan setia terhadap
ajaran Marx, termasuk teori lenyapnya negara.
Sepeninggal Lenin, posisi pemimpin
Rusia digantikan Stalin. Tahun 1936 Stalin menyatakan sebagian pentahapan
masyarakat komunis telah tercapai. Doktrin Marx tentang negara ketinggalan
zaman karena tidak mempertimbangkan situasi internasional. Stalin dianggap
berhasil memimpin Rusia meski kekuasaan dijalankan mirip Nazi Jerman massa
Hitler. Pemujaan terhadap Stalin dengan besar dengan kemampuan merevisi doktrin
Marx dan Lenin demi kajayaan Rusia, meski Stalin dianggap melanggar
kepemimpinan kolektif dengan menciptakan kultus individu dirinya.
2.2.5
Ideologi Nasionalis
Dalam kamus besar bahasa Indonesia
(depdikbud, 1997), nasionalisme dijelaskan sebagai berikut :
1)
Paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri
2)
Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual
bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabaikan identitas, integritas,
kemakmuaran, dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan
Nasionalis berarti pernyataan suatu
kelompok yang didasarkan atas keturunan bersama, budaya, bahasa, atau agama dan
wilayah yag sama terhadap semua pengakuan lain atas loyalitas seseorang.
Doktrin Nasonalisme lahir dalam sejarah Jerman pada abad 18, setelah Jerman
terpecah-pecah sebagai dampak revolusi Prancis.
Pada masa orde lama Indonesia slogan
polotik ini pernah dilakukan pada masa presiden Sukarno, saat Indonesia
menghadapi tekanan dan embargo pihak barat, dengan slogan pembangunan
“berdikari” atau berdiri diatas kaki sendiri.
Perkembangan Nasionalisme yang pernah
mendominasi paham setelah berakhirnya perang dunia kedua terutama di negara-negara
bekas jajahan bangsa-bangsa Eropa, di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, kini
dihadapkan pada tantangan baru berupa lahirnya tatanan dunia global yang
melampaui batas, batas geografis, administratif, dan sosio kultural yang
menjadi sistem di dunia dalam pergaulan Internasional bangsa-bangsa.
2.2.6
Islam dan Ideologi
Islam sebagai dien petunjuk,
pandangan hidup, memiliki prinsip-prinsip terbentuknya suatu ideologi yang
sesuai dengan ajaran islam. Islam sebagaimana agama wahyu, memberikan petunjuk
bagi umatnya senantiasa untuk merenungi (tafakur), mangkaji (tadabur), memepelajari
rahasia yang terkandung di jagat raya, termasuk masalah kebudayaan,
kemasyarakatan, politik kekuasaan dan kenegaraan dengan segala pemikiran dan
perilakunya. Posisi akal dalam setiap muslim menurut Muhammad Natsir (Syam
firdaus, 2002), menjelaskan sebagai berikut :
1)
Agama Islam menghormati akal manusia dan mendudukan akal pada tempat yang
terhormat serta menyerahkan agar manusia mempergunakan akal untuk menyelidiki
keadaan alam.
2)
Agama Islam mewajibkan pemeluknya baik laki-laki dan perempuan untuk menuntut
ilmu dari buaian sampai liang lahat, sebagaimana sabda Rasulullah.
3)
Agama Islam melarang bertaklid buta, menerima sesuatu sebelum diperiksa,
walaupun datangnya dari kalangan sebangsa da seagama atau dari bapak ibu atau
nenek moyang.
4)
Agama Islam menyuruh memeriksa kebenaran walaupun datangnya dari kam yang
berlainan bangsa dan kepercayaan.
5)
Agama Islam menggemarkan dan mengarahkan pemeluk pergi ke negara lain,
memeperhubungkan silaturahmi dengan bangsa dan golongan lain, saling bertukar
rasa dan pandangan.
Adapun menurut Taqiyuddin an-Nabhani
(mujtahid), ideologi atau mabda’ (dalam bahasa Arab) ialah aqidah aqliyah yang
melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran menyeluruh tentang
alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada dan setelah
kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah kehidupan.
Sedangkan peraturan yang lahir dari akidah tidak lain berfungsi untuk
memecahkan dan mengatasi berbagai problema hidup manusia, menjelaskan bagaimana
cara pelaksanaaan pemecahannya, memelihara aqidah serta untuk mengemban Mabda/
ideologi. Penjelasan tentang cara pelaksana dan pemeliharaan aqidah dan
penyebaran risalah dakwah inilah Thariqoh (jalan/metode pelaksanaan). Sedangkan
fikroh (pemikiran/ konsep yang mendasari) adalah aqidah dan berbagai macam
konsep pemecahan masalah hidup.
Islam berisikan ajaran atau petunjuk
yang berhubungan dengan masalah dunia dan akhirat yang bersifat Universal. Islam
bukan sekedar Ideologi, tetapi lebih dari eksistensi ideologi, meski dalam perkembangan
islam dilakukan secarara ideologis secara nyata oleh nabi Muhammad Saw. Islam
juga merupakan pandangan hidup yang sempurna karena di dalamnya terdapat
standar dan tolak ukur yang jelas dengan besandar pada Al-Qur’an dan assunah
yang menjadi jalan hidup yang sempurna untuk setiap umat manusia. Dan jika
seluruh manusia mau memikirkan apa saja ajaran yang terkandung dalam ajaran
Islam maka akan didapati ajarannya yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan
akal dan menentramkan jiwa.
Islam tidak hanya mengatur ibadah
ritual tapi mengatur dalam perpolitikan. Islam mengatur dalam tiga hubungan,
yaitu hubungan diri manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan
dirinya, dan mengatur hubungan dirinya dengan manusia lainnya.
Beberapa prinsip dalam Islam yang
dapat memepersamakan dengan ideologi menurut Syam Firdaus (2002) :
1)
Percaya pada satu Tuhan
2)
Persatuan dan kesatuan
3)
Musyawarah dan muffakat
4)
Memegang persamaan dasar manusia
5)
Etika tingkah laku didasarkan atas kerjasama
6)
Memegang, menegakkan keadilan
7)
Menjunjung tinggi kemerdekaan bangsa dan individu
8)
Sistem ekonomi yang meletakkan dasar sesuai kekayaan sumbernya milik Allah
SWT, jadi pemilikan barang dan jasa pada manusia adalah terbatas.
9)
Hukum Tuhan, dengan Al-Qur’an dan Sunah Rasul.
10) Masyarakat yang penuh kasih sayang
dan bukan sebaliknya yang penuh dengan kebencian.
11) Menjunjung tinggi hak asasi manusia
12) Kekuasaan itu bukan hukum, tetapi
hukum adalah kekuasaan
13) Pemerintah dan yang diperintah
mempunyai persamaan derajat
14) Pemerintah dengan persetujuan yang
diperintah
15) Membangun kebudayaan
Lebih lanjut Syam Firdaus
menyebutkan, dalam sistem politik Islam mendasar pada tiga prinsip yaitu
tauhid, risalah dan khilafah.
1)
Tauhid berarti adanya Tuhan Yang Maha Kuasa, adalah pencipta, penguasa dan
pemelihara dan penguasa dari seluruh alam. Kedaulatan terletak hanya pada-Nya,
yang berhak memerintah dan melarang.
2)
Risalah, Rasulullah telah menegakkan bagi kita salah satu sistem hidup
dalam islam dan memberikan praktik yang diperlukan secara rinci.
3)
Khilafah, negara Islam yang tegak berdiri atas Al-Qur’an dan assunnah lain secara kaffah (menyeluruh) yang
menjadikan posisi manusia sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi.
2.3
Ideologi Pancasila
Dalam pengusulan perumusan dasar
negara pancasila Sukarno juga menjelaskan tentang Ideologi pancasila yang
dipersamakan dengan Declaration of
independence Amerika Serikat serta manifesto komunisme Karl Marx dan Engels. Bila Amerika mengagungkan kebebasan
individu, Marx mengagungkan kehidupan sosial yang sama antar individu.
Ideologi pancasila menjunjung hak
individu baik langsung maupun tidak langsung terpengaruh dengan ideologi
Liberal, di mana memang tidak dipungkiri bahwa manusia yang merupakan makhluk
individu, bukanlah murni sebagai individu yang mandiri, tetapi sekaligus
sebagai makhluk sosial yang dalam kenyataan hidupnya tidak dapat lepas dari
masyarakat atau bantuan orang.
Bangsa Indonesia lahir sesudah
melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan
dan menahan segala macam penderitaan. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan
kepribadiannya sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu.
Karena itulah pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah berjuang, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
oleh gagasan besar dunia.
Karena pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan, hal ini tampak dalam sejarah
meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD
yang kita miliki, yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam mukaddimah konstitusi
Republik Indonesia serikat 1949, dalam mukaddimah UUD sementara Republik Indonesia
1950, pancasila itu tetap tercantum di dalamnya. Pancasila memang selalu
dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki
oleh seluruh rakyat Indonesia karena ia sebenarnya telah tertanam dalam kalbu
rakyat, oleh karena itu ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan
seluruh rakyat Indonesia.
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi
Terbuka
Pancasila
merupakan hasil pemikiran oleh para pemimpin kemerdekaan Indonesia, dirumuskan
dalam kalimat sederhana, mudah dimengerti, dengan muatan nilai perjuangan dari
sifat umum universal sampai pada tataran khusus dan kongkrit, merupakan dasar,
asas, pedoman, norma hidup dan kehidupan bagi bangsa Indonesia. Sebagai
ideologi Pancasila mengandung nilai dasar pandangan hidup bangsa yang mampu
menyesuaikan zaman secara dinamis. Kemampuan penyesuaian Pancasila yang dinamis
ini menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang didasarkan pada
nilai-nilai ketuhanan dan budaya bangsa yang kuat, mampu menyesuaikan
perkembangan dengan perkembangan global sepanjang pengaruh global tersebut
tidak bertentangan dengan nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis
dari Pancasila. Nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Nilai Dasar
Nilai dasar adalah nilai yang
ada dalam Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Nilai ini tidak bisa diubah-ubah,
sebagaimana sila-sila dari Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.
b.
Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai
pendukung utama dari nilai dasar Pancasila, yang dapat mengikuti perkembangan
zaman. Nilai ini dapat berupa peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD,
Ketetapan MPR, UU, atau PP untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.
Nilai Praktis
Nilai praktis harus ada pada
setiap penyelenggara negara, artinya penyelenggara negara baik dari tingkat
pusat sampai tingkat terbawah penyelenggaraan pemerintah harus memiliki
semangat membangun sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila secara konsekuen,
amanah dan istiqomah, serta mampu memberikan keteladanan kepada bawahannya
sesuai kondisi setempat atau lingkungan kerja pada masing-masing kelompok.
Dengan nilai-nilai yang
terkandung pada Pancasila sebagaimana tersebut di atas, Pancasila bukan berarti
dogma atau tertutup dari pengaruh lain, namun demikian sifat keterbukaan
terhadap ideologi Pancasila terdapat rambu-rambu atau batas-batas yang harus
diperhatikan dan tidak boleh dilanggar adalah:
a.
Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis,
b.
Larangan terhadap faham atau ideologi Marxisme, Leninisme dan Komunisme,
c.
Mencegah perkembangan liberalisme dan kapitalisme fundamentalistik,
d.
Larangan terhadap pandangan dan perilaku ekstrim, serta penciptaan agama
baru yang dapat menggelisahkan kehidupan masyarakat.
2.3.2 Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa
Pandangan
hidup adalah kristalisasi dan institusionalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapi dan menentukan arah pemecahan secara tepat sesuai dengan yang
diyakini. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan terombang ambing
dalam menghadapi persoalan baik dalam memecahkan masalah dalam negeri atau
masalah yang berhubungan dengan dunia luar.
Bangsa
Indonesia termasuk bangsa yang besar yang mampu menggali pandangan hidup dari
nilai-nilai luhur bangsa baik yang bersifat universal sebagaimana sila pertama,
dan kedua yang merupakan pengakuan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Tuhan semua manusia, bukan hanya Tuhan bagi bangsa Indonesia. Kemanusiaan yang
adil dan beradap adalah cerminan pengakuan bangsa Indonesia bahwa bangsa
Indonesia yang merdeka merupakan bagian bangsa-bangsa di seluruh dunia dengan
kedudukan harkat dan martabat yang sama. Pancasila mulai sila ke tiga sampai ke
lima adalah cara pandang bangsa Indonesia dengan titik berat sebagai bangsa
yang merdeka dalam wilayah Negara Kesatuan Indonesia, yang berdaulat dan
berkewajiban mewujudkan keadilan bagi bangsa Indonesia.
Dengan
Pancasila kita bangsa Indonesia mendapatkan arah untuk semua kegiatan dan
aktivitas kehidupan sehari-hari. Untuk itu sudah seharusnya bangsa Indonesia di
dalam setiap sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari harus mencerminkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Memang, pengamalan/ pelanggaran nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak semua mengandung sanksi hukum
positif, namun disinilah letak keluwesan Pancasila dalam membangun kehidupan
yang harmonis sesama manusia meski tidak semua terikat dengan hukum positif.
Kita perlu memahami dan menyadari bahwa mengamalkan nilai umum Pancasila,
apabila kita meyakini bahwa nilai Pancasila tidak bertentangan dengan norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, adat kebiasaan serta tidak
bertentangan dengan norma hukum.
Pengamalan
dasar ini merupakan pengamalan yang bersifat subjektif, dengan bidang yang
sangat luas dimana setiap orang dapat mengklaim telah mengamalkan Pancasila
dengan pola yang berbeda tanpa harus menghina dan menjelekkan pihak lain.
Secara objektif seseorang beragama dan dijamin di Indonesia dan secara
subjektif masing-masing mengamalkan dengan keyakinan masing-masing.
2.3.3 Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPPK, pada tanggal 1 juni 1945 adalah dikandung maksud untuk
dijadikan dasar bagi negara Indonesia. Adapun dasar itu haruslah filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka.
Landasan atau dasar itu haruslah kuat
dan kokoh agar yang berdiri di atas akan tegak sentosa untuk selama-lamanya.
Landasan itu pula yang harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik
dalam maupun dari luar.
Sidang BPPK telah menerima secara
pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang
PPKI kemudian pada tanggal 18 agustus pancasila tercantum secara resmi dalam
pembukan UUD RI, undang-undang dasar yang menjadi dasar ketatanegaraan harus
mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh
bangsa dan negara, agar peraturan dasar tadi tahan uji sepanjang masa.
Oleh karena pancasila tercantum dalam
UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercanrtum dalam alinea IV
pembukaan UUD tersebut, maka semua peraturan peundang-undangan Republik
Indonesia (ketetapan MPR, undang-undang, Peraturan pemerintah pengganti
Undang-undang (perpu), keputusan presiden dan peraturan yang lainnya) yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan
pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
tidak boleh menyimpan dari jiwa pancasila bahkan dalam ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966
ditegaskan, bahwa pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber
hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum)
Adalah suatu hal yang membanggakan
bahwa bangsa Indonesia berdiri atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni
pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari
luar negeri.
Dasar-dasar negara kita barakar pada
sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan
dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dulu
hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang
luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tapi
juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila
bersifat universal yang akan mempengaruhi hidup dan kehidupan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
1.
Filsafat adalah suatu usaha pemikiran manusia yang sungguh-sungguh,
secara sistematis dan radikal untuk mencari kebenaran sesuai dengan ruang dan
waktu.
2.
Filsafat juga berfungsi bagi
kehidupan manusia dalam kehidupannya sebagai individu maupun anggota
masyarakat.
3.
Pancasila sebagai sistem adalah
suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh.
4.
Pancasila
sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja,
melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila atau secara
filosofis merupakan dasar ontologis sila-sila pancasila.
5.
Susunan isi arti pancasila meliputi tiga hal, yaitu : pertama, isi arti pancasila yang umum universal. Kedua, isi arti Pancasila yang umum
kolektif. Ketiga, isi arti pancasila
yang bersifat khusus dan kongkrit.
6.
Peranan ideologi dalam kehidupan bermasyarakat dapat dilihat dari tiga
dimensi yaitu dimensi ideal, dimensi realitas, dimensi fleksibilitas.
7.
Ideologi besar yang ada yaitu: Ideologi Kapitalis-Liberalis, Ideologi
Sosialisme, Komunis Karl Marx, Komunis Lenin-Stalin, Ideologi Nasionalis, Islam,
dan Ideologi Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia.
3.2
Saran
Sebagai filsafat dan ideologi bangsa
Indonesia, sudah selayaknya warga negaranya memiliki kepribadian Pancasila
tersebut. Kepribadian Pancasila ini harus sudah terpancar dalam sikap,
tindakan, dan dalam cara berpikir setiap masyarakatnya. Mereka para Mahasiswa
tidak ada lagi tantangannya kecuali harus sanggup untuk mengamalkan filsafat
dan ideologi Pancasila tersebut sebagai kepribadian hidupnya sehari-hari.
Bahkan untuk tumbuh menjadi seorang pemimpin pun mahasiswa diuji dengan
kemahirannya mengamalkan kepribadian Pancasila tersebut. Oleh karenanya sudah
sepantasnyalah Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa sadar diri untuk
melakukan penelaahan secara lebih luas dan mendalam serta secara praktis dalam
pengamalan dan penanaman filsafat dan ideologi Pancasila tersebut dalam
kehidupan.
DAFTAR
PUSTAKA
Bedjo
dan Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education untuk perguruan tinggi). Banjarmasin: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan.
Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan Universitas Lambung Mangkurat.
Kaelan. 2004. Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Kaelan
dan Ahmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.
Kansil,
C. S. T, dan Christine. S. T. Kansil. 1971. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Jakarta : Paradnya Paramita.
Salam, Burhanuddin. 1996. Filsafat
Pancasilaisme. Jakarta : PT. Rineka cipta.
Sutarto. 2006. Aspirasi, PKN kelas X
semester 2. Surakarta : CV. Pustaka Manggala.
Situs Internet:
Daniel. 2010. Makna Sila-Sila Pancasila.
http://danielbiologi.blogspot.com/2010/10makna-sila-sila-pancasila.html.
(Online). Diakses hari Rabu, 23 Februari 2011.
Diana
Agustia. 2010. Makalah Tentang Kesatuan
Sila-Sila. http://dianagustia.blogspot.com/2010/05/makalah-tentang-kesatuan-sila-sila.html. (Online). Diakses hari Kamis, 24
Februari 2011.
Ade. 2010. Penjelasan Sila-Sila Pancasila. http://kuliahade.wordpress.com/2010/07/30/pancasila-penjelasan-sila-sila. (Online). Diakses hari Kamis, 24
Februari 2011.
Raden
Somad. Makalah Pancasila dan
Kewarganegaraan. http://radensomad.com/makalah-pancasila-dan-kewarganegaraan.html.
(Online). Diakses hari Kamis, 24 Februari 2011.
Sarjoni.
2009. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat. http://sarjoni.wordpress.com/2009/12/09/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html. (Online).
Diakses hari Kamis, 24 Februari 2011.
Uzey. 2009.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai. http://uzey.blogspot.com/2009/09/pancasila-sebagai-sumber-nilai.html. (Online). Diakses hari Rabu, 23
Februari 2011.
saya minta izin memposting makalah teman saya di sini..
LINK DOWNLOAD [ WORD ]
tugas akhirnya selesai
BalasHapuskunjungi http://www.lyricku.com and http://www.ituapa.com
makasih min