berikut adalah sekilas tentang makalah ini:
Dalam
perkembangannya, pengawas satuan pendidikan lebih diarahkan untuk memiliki
serta memahami bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuang dalam
peraturan menteri tentang kepengawasan. Tuntutan tersebut salah satunya tentang
kompetensi dalam memahami metode dan teknik dalam supervisi. Seorang supervisor
adalah orang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas
dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk
menjalankan supervisi diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan
tajam terhadap permasalahan dalam peningkatan mutu pendidikan, menggunakan
kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata
biasa, sebab yang diamatinya bukan masalah kongkrit yang tampak, melainkan
memerlukan insight dan kepekaan mata batin.